JAKARTA — Kabar baik datang bagi para guru bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di bawah binaan Kementerian Agama. Mulai tahun 2025, mereka akan menerima kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku surut sejak Januari 2025, dan akan segera dirapel pembayarannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru bersertifikat pendidik atas profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden, tunjangan bagi guru non-ASN binaan Kemenag naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Minggu (13/7/2025) di Jakarta.
Secara keseluruhan, ada 227.147 guru non-ASN yang akan menerima kenaikan ini, terdiri atas:
196.119 guru di bawah Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam),
17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam),
12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen,
856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik,
220 guru binaan Bimas Buddha, dan
280 guru binaan Bimas Hindu.
Pembayaran rapel akan mencakup kekurangan tunjangan sejak Januari 2025 sebesar Rp500 ribu per bulan.
Menteri Agama menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para guru, khususnya yang belum mendapatkan penyetaraan jabatan dan pangkat seperti ASN.
“Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pendidik, khususnya guru-guru agama yang punya peran penting dalam membentuk karakter bangsa,” jelas Menag.
Ia juga berharap peningkatan tunjangan ini akan mendorong semangat dan profesionalitas para guru dalam menjalankan tugas pendidikan, serta menjadi panutan dalam membentuk peserta didik secara utuh—baik secara akademik maupun spiritual.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kementerian Agama telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia. Para Kepala Kanwil diminta segera menyosialisasikan dan memproses pencairan tunjangan yang telah disesuaikan, termasuk rapel kekurangannya.
“Kami juga melibatkan Inspektorat Jenderal untuk mengawasi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada,” pungkas Menag.

